Polewali Mandar Kamis, 11 September 2025 Aula Dinas PMD Narasi Evaluasi Ketahanan Pangan Melalui BUM Desa Tahun 2025
Dalam
rangka mendukung program nasional Swasembada Pangan sebagaimana
diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Desa telah
melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20% dari
Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan
melalui BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan penting
dalam penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal. BUM Desa
menjadi pelaksana utama kegiatan ketahanan pangan, baik di sektor hulu
maupun hilir. Pada sektor hulu, kegiatan yang telah dilakukan meliputi:
Pengadaan benih dan sarana produksi pertanian, Penyediaan alat dan mesin
pertanian (alsintan) untuk kelompok tani,Penyewaan lahan produksi desa
bagi petani yang tidak memiliki lahan, Dan jika dibutuhkan dilaksanakan
Pelatihan peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha pangan yang
relevan dengan Tematik Pangan Desa tersebut. Sementara pada sektor
hilir. BUM Desa diharapkan akan mengembangkan. Unit usaha pengolahan
hasil pertanian, Kegiatan pengemasan dan pemasaran produk pangan lokal,
Layanan pergudangan dan distribusi bahan pangan antar desa serta Kerja
sama dengan pelaku pasar dan lembaga ekonomi desa lainnya.
Dari
hasil evaluasi BUM Desa yang dilaksanakan di Aula Dinas PMD bersama
Dinas PMD bidang UEM TTG, Korkab dan Tim TAPM, PD dan PLD untuk 144 Desa
di Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka memastikan kegiatan Tematik
Pangan yang akan dikelola BUMDesa memiliki Proposal Usaha, Badan Hukum,
Analisa Bisnis yang termuat didalamnya adalah Rencana Anggaran Biaya
(RAB) minimal 20 % dari dana Desa Tahun 2025, Modal Investasi, Modal
kerja, Penyusutan, Proyeksi Arus Kas, Proyeksi Laba, Proyeksi Neraca,
Pay Back Periode, Analisis Rasio R/C, Provibilty Indeks (PI), Break
Event Point (BEP) dan NPV.. Hal dilakukan untuk menunjukkan peningkatan
kinerja ekonomi desa yang signifikan khususnya lembaga BUMDesa sehingga
dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan
masyarakat dan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga. Selain itu,
partisipasi masyarakat desa—terutama kelompok tani dan perempuan
desa—semakin meningkat melalui pelibatan aktif dalam kegiatan usaha BUM
Desa.
Olehnya itu dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
berperan strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa dan pengelola
utama kegiatan yang mendukung kemandirian pangan masyarakat. Berdasarkan
arah kebijakan pembangunan desa tahun 2025, salah satu fokus penggunaan
Dana Desa adalah untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan
sistem usaha tani, pengelolaan cadangan pangan lokal, serta peningkatan
nilai tambah hasil pertanian masyarakat.
BUMDesa
menjadi wadah kelembagaan ekonomi desa yang mengelola berbagai unit
usaha pangan, seperti penyediaan sarana produksi pertanian, pengelolaan
lumbung pangan desa, pengolahan hasil pertanian, hingga pemasaran produk
unggulan lokal. Melalui pendekatan ini, BUMDesa tidak hanya berfungsi
sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai lembaga pelayanan ekonomi
masyarakat yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa.
Pelibatan
BUMDesa dalam pengelolaan ketahanan pangan dilakukan secara kolaboratif
bersama pemerintah desa, kelompok tani, dan lembaga kemasyarakatan
desa. Kegiatan pendampingan dari tenaga pendamping profesional turut
memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan
dilakukan sesuai prinsip transparansi, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dengan
peran aktif BUMDesa, diharapkan tercipta ekosistem pangan desa yang
tangguh, mampu menjamin ketersediaan bahan pangan, meningkatkan
pendapatan petani, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa
secara mandiri dan berkelanjutan.
Program ini sejalan dengan visi pembangunan desa tahun 2025, yaitu “Mewujudkan Desa Tangguh Pangan, Mandiri Ekonomi, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.”