Kamis, 23 Oktober 2025

Semangat Kolaborasi Lintas Stakeholder pada Pelaksanaan Rapat Koordinasi sebagai Langkah Kongkrit Percepatan Musdes KDMP/KKMP di Kecamatan Campalagian

Panyampa, Campalagian 23 Oktober 2025

Dalam semangat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi di Kecamatan Campalagian sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDT) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Dukungan Pengembalian Pinjaman (KDMP) dan Kegiatan Koperasi Merah Putih (KKMP).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Koperindag Kabupaten Polewali Mandar, TAPM P3MD sebagai PIC KDMP/KKMP, PMO Kabupaten, unsur Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Asisten Bisnis, Kepala Desa, Ketua BPD, Pengurus KDMP dan KKMP yang berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus di seluruh desa se-Kecamatan Campalagian.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi desa yang berkeadilan. Rapat ini juga menjadi ajang untuk menyamakan persepsi dan langkah tindak lanjut agar pelaksanaan Musdes Khusus dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan SE Mendes PDT Nomor 8 Tahun 2025.

Dengan semangat “Kolaborasi, Akselerasi, dan Dedikasi untuk Kemajuan Desa”, Kecamatan Campalagian siap menjadi contoh dalam percepatan pelaksanaan Musdes Khusus KDMP dan KKMP sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).


__________________________________________________________________________________

Editor : PIC Media Informasi P3MD Kabupaten Polewali Mandar


Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih Tindak Lanjut SE Menteri Desa PDT Tahun 2025

 Tapua, 22 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih Desa Tapua Bahas Kecamatan Matangnga sebagai bentuk Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP Tahun 2025 

Pemerintah Desa Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Selasa, 22 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Tapua.

Kegiatan ini membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat desa melalui lembaga koperasi yang merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Percepatan Musdes Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Tapua beserta perangkatnya, BPD, Pendamping Desa Kecamatan Matangnga, serta tokoh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta menyampaikan pandangan dan dukungan agar proses pengembalian pinjaman KDMP dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Desa Tapua menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kepercayaan dan memperkuat kemandirian ekonomi desa demi kesejahteraan bersama. 

#DesaTapua #Matangnga #PolewaliMandar #MusdesKhusus #KopdesMerahPutih #BUMDesaMaju #DesaMandiri

___________________________________________________________________________________

Tim Editor : PIC Media Informasi P3MD Kabupaten Polewali Mandar 


Selasa, 21 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Tim Pendamping Profesional P3MD se-Kabupaten Polewali Mandar



Rapat Koordinasi Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang dilaksanakan di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh TAPM Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari berbagai kecamatan, dengan agenda utama membahas dan menyamakan persepsi terhadap Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam kegiatan tersebut, para pendamping mendapatkan Informasi terkini dari Korkab P3MD Pak Askarullah terkait implementasi dari Kepmendesa 294 Tahun 2025, selanjutnya arahan teknis terkait substansi dari PMK Nomor 49 Tahun 2025, Permendesa Nomor 15 Tahun 2025 serta SE Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 oleh TAPM Ibu Rosnani Marhabang terkait tekhnis fasilitasi pelaksanaan Musdes Khusus tentang persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih serta kesepakatan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan Musdes Khusus di 144 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. 

Selanjutnya pemaparan Materi dari TAPM Ibu Fitriah tentang tekhnis pelaksanaan supervisi dan monitoring serta penyusunan RAB untuk kegiatan Infrastruktur Desa serta materi terakhir dari TAPM Pak Naharuddin tentang Simulasi Format Laporan Mingguan Perencanaan yang wajib dilaporkan oleh TPP secara berjenjang.

Tampak dalam foto, peserta rapat dengan antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber di depan ruang pertemuan. Suasana diskusi berjalan interaktif dan penuh semangat kolaborasi, mencerminkan komitmen para pendamping desa untuk terus memperkuat kapasitas dan perannya dalam mendukung pembangunan desa di Kabupaten Polewali Mandar.

___________________________________________________________________________________ 

Editor : PIC Media Informasi P3MD Kab. Polewali Mandar 



 

Jumat, 17 Oktober 2025

Rapat Internal Tim TAPM P3MD Kabupaten Polewali Mandar

Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 17.00 WITA, telah dilaksanakan rapat internal Tim Pendamping Profesional TAPM P3MD  Kabupaten Polewali Mandar bertempat di ruang kerja Sekretariat P3MD Kabupaten Polewali Mandar.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi dan Konsolidasi persiapan Rapat Koordinasi TPP se-Kabupaten Polewali Mandar untuk bulan Oktober 2025 dan penguatan pemahaman teknis terkait implementasi kebijakan PMK Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. 

Fokus utama pembahasan meliputi:

1. Pemahaman konseptual tentang kebijakan Koperasi Desa Merah Putih
2. Skema integrasi Kolaboratif lintas Sektor dalam pengawalan tindaklanjut SE Nomor 8 Tahun 2025
3. Peran strategis pendamping desa (TA, PD, dan PLD) dalam memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
4. Strategi Fasilitasi secara Tekhnis Musdes Khusus dengan menggunakan pola Edukasi, Pembahasan dan komitmen 
4. Rencana tindak lanjut berupa penyusunan bahan sosialisasi dipelaksanaan Rapat Koordinasi TPP P3MD se-Kabupaten Polewali Mandar yang akan dilaksanakan Hari Senin, 20 Oktober 2025.


Dalam rapat ini, disepakati bahwa setiap tim pendamping perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai SE Nomor 8 tahun 2025 sebagai entitas mendasar untuk tindaklanjut proses pendampingan Musyawarah Desa Khusus Kopdes Merah Putih diwilayah dampingan masing-masing. 
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif. Diskusi berlangsung produktif dengan hasil berupa rumusan panduan kerja bersama untuk pendamping desa di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa dalam mendukung terlaksananya Musdes Khusus KDMP di seluruh Desa yaitu 144 Desa Lokus di Kabupaten Polewali Mandar.
---

📸 Dokumentasi:
Tampak TAPM P3MD Kabupaten Polewali Mandar menjelaskan poin-poin kunci di papan tulis terkait Kebijakan regulasi Kopdes MP dan disimak serta ditanggapi oleh tim TAPM lainnya dalam suasana koordinasi internal.

---
> “Rapat internal ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh tenaga pendamping agar implementasi Koperasi Merah Putih di desa berjalan searah dengan kebijakan nasional, terencana, dan berbasis kebutuhan masyarakat.”
 














Editor : PIC Media Informasi P3MD Kabupaten Polewali Mandar

https://youtube.com/shorts/vrL7wjdEfyo?si=OW3f3VdSCNq_u34a 

Semangat Kolaborasi antara Dinas PMD bersama Tim TAPM P3MD Evaluasi Proposal, RAB dan Analisa Bisnis Ketahanan Pangan yang dikelola oleh 144 Desa BUMDesa di Kabupaten Polewali Mandar

Polewali Mandar Kamis, 11 September 2025 

Aula Dinas PMD Narasi Evaluasi Ketahanan Pangan Melalui BUM Desa Tahun 2025

Dalam rangka mendukung program nasional Swasembada Pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Desa telah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa yang berperan penting dalam penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal. BUM Desa menjadi pelaksana utama kegiatan ketahanan pangan, baik di sektor hulu maupun hilir. Pada sektor hulu, kegiatan yang telah dilakukan meliputi: Pengadaan benih dan sarana produksi pertanian, Penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kelompok tani,Penyewaan lahan produksi desa bagi petani yang tidak memiliki lahan, Dan jika dibutuhkan dilaksanakan Pelatihan peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha pangan yang relevan dengan Tematik Pangan Desa tersebut. Sementara pada sektor hilir. BUM Desa diharapkan akan mengembangkan. Unit usaha pengolahan hasil pertanian, Kegiatan pengemasan dan pemasaran produk pangan lokal, Layanan pergudangan dan distribusi bahan pangan antar desa serta Kerja sama dengan pelaku pasar dan lembaga ekonomi desa lainnya.
 

Dari hasil evaluasi BUM Desa yang dilaksanakan di Aula Dinas PMD bersama Dinas PMD bidang UEM TTG, Korkab dan Tim TAPM, PD dan PLD untuk 144 Desa di Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka memastikan kegiatan Tematik Pangan yang akan dikelola BUMDesa memiliki Proposal Usaha, Badan Hukum, Analisa Bisnis yang termuat didalamnya adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) minimal 20 % dari dana Desa Tahun 2025, Modal Investasi, Modal kerja, Penyusutan, Proyeksi Arus Kas, Proyeksi Laba, Proyeksi Neraca, Pay Back Periode, Analisis Rasio R/C, Provibilty  Indeks (PI), Break Event Point (BEP) dan NPV.. Hal dilakukan untuk menunjukkan peningkatan kinerja ekonomi desa yang signifikan khususnya lembaga BUMDesa sehingga dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga. Selain itu, partisipasi masyarakat desa—terutama kelompok tani dan perempuan desa—semakin meningkat melalui pelibatan aktif dalam kegiatan usaha BUM Desa.
 

Olehnya itu dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) berperan strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa dan pengelola utama kegiatan yang mendukung kemandirian pangan masyarakat. Berdasarkan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2025, salah satu fokus penggunaan Dana Desa adalah untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pengembangan sistem usaha tani, pengelolaan cadangan pangan lokal, serta peningkatan nilai tambah hasil pertanian masyarakat.

BUMDesa menjadi wadah kelembagaan ekonomi desa yang mengelola berbagai unit usaha pangan, seperti penyediaan sarana produksi pertanian, pengelolaan lumbung pangan desa, pengolahan hasil pertanian, hingga pemasaran produk unggulan lokal. Melalui pendekatan ini, BUMDesa tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai lembaga pelayanan ekonomi masyarakat yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa.

Pelibatan BUMDesa dalam pengelolaan ketahanan pangan dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah desa, kelompok tani, dan lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatan pendampingan dari tenaga pendamping profesional turut memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan dilakukan sesuai prinsip transparansi, partisipatif, dan berkelanjutan.

Dengan peran aktif BUMDesa, diharapkan tercipta ekosistem pangan desa yang tangguh, mampu menjamin ketersediaan bahan pangan, meningkatkan pendapatan petani, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Program ini sejalan dengan visi pembangunan desa tahun 2025, yaitu “Mewujudkan Desa Tangguh Pangan, Mandiri Ekonomi, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.”



 

Kamis, 16 Oktober 2025

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI

Batulaya, Polewali Mandar 

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Batulaya bersama pendamping desa, BPD, dan masyarakat melaksanakan kegiatan Penilaian Anti Korupsi Desa pada Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional dalam penguatan integritas aparatur desa serta mendukung arah pembangunan desa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


2. Tujuan Penilaian

Tujuan utama Penilaian Anti Korupsi di Desa Batulaya adalah untuk:

  1. Mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

  2. Mendorong aparatur desa agar memiliki integritas dan etika pelayanan publik yang tinggi.

  3. Menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan dan partisipasi dalam pembangunan desa.

  4. Mewujudkan Desa Batulaya sebagai desa berintegritas dan berbudaya antikorupsi.


3. Metodologi dan Pelaksanaan

Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan:

  • Sosialisasi dan Edukasi: Dilaksanakan bersama perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk memahami indikator penilaian anti korupsi.

  • Pengisian Instrumen Penilaian: Meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat.

  • Observasi Lapangan dan Wawancara: Tim pendamping desa bersama unsur kecamatan menilai praktik nyata transparansi, seperti keterbukaan APBDes, papan informasi publik, dan pelaporan realisasi kegiatan.

  • Verifikasi dan Skoring: Hasil penilaian diverifikasi untuk menentukan kategori tingkat integritas desa.


4. Hasil Penilaian

Berdasarkan hasil observasi dan verifikasi lapangan, Desa Batulaya menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun budaya anti korupsi.
Capaian penting yang diperoleh antara lain:

  • Seluruh dokumen perencanaan dan APBDes telah diumumkan secara terbuka melalui papan informasi desa.

  • Sistem administrasi keuangan telah menggunakan aplikasi Siskeudes secara rutin dan akuntabel.

  • Tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa meningkat signifikan.

  • Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran pada periode penilaian.

Dengan capaian tersebut, Desa Batulaya masuk dalam kategori “Baik” dalam Indeks Penilaian Anti Korupsi Tahun 2025.


5. Faktor Pendukung dan Tantangan

Faktor Pendukung:

  • Kepemimpinan kepala desa yang berkomitmen terhadap transparansi dan etika publik.

  • Dukungan aktif dari BPD dan tokoh masyarakat.

  • Pendampingan intensif dari Tenaga Pendamping Profesional.

Tantangan:

  • Masih perlu peningkatan kapasitas aparatur desa dalam hal pengarsipan digital dan pelaporan berbasis data.

  • Kesadaran masyarakat terhadap pelaporan pengawasan masih perlu diperluas melalui forum warga dan media informasi desa.


6. Kesimpulan dan Rekomendasi

Penilaian Anti Korupsi di Desa Batulaya Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ke depan, beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  1. Mengembangkan desa digital transparan dengan publikasi laporan keuangan melalui website atau media sosial desa.

  2. Melaksanakan pelatihan integritas dan etika publik bagi seluruh perangkat desa.

  3. Mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan kanal pengaduan desa sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dengan komitmen yang berkelanjutan, Desa Batulaya berpotensi menjadi percontohan desa berintegritas di Kabupaten Polewali Mandar.


 

Semangat Kolaborasi Lintas Stakeholder pada Pelaksanaan Rapat Koordinasi sebagai Langkah Kongkrit Percepatan Musdes KDMP/KKMP di Kecamatan Campalagian

Panyampa, Campalagian 23 Oktober 2025 Dalam semangat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi ...