Sebagai
bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,
transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Batulaya bersama pendamping
desa, BPD, dan masyarakat melaksanakan kegiatan Penilaian Anti Korupsi Desa pada Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional
dalam penguatan integritas aparatur desa serta mendukung arah
pembangunan desa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN).
2. Tujuan Penilaian
Tujuan utama Penilaian Anti Korupsi di Desa Batulaya adalah untuk:
-
Mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
-
Mendorong aparatur desa agar memiliki integritas dan etika pelayanan publik yang tinggi.
-
Menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan dan partisipasi dalam pembangunan desa.
-
Mewujudkan Desa Batulaya sebagai desa berintegritas dan berbudaya antikorupsi.
3. Metodologi dan Pelaksanaan
Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan:
-
Sosialisasi dan Edukasi: Dilaksanakan bersama perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk memahami indikator penilaian anti korupsi.
-
Pengisian Instrumen Penilaian: Meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat.
-
Observasi Lapangan dan Wawancara: Tim pendamping desa bersama unsur kecamatan menilai praktik nyata transparansi, seperti keterbukaan APBDes, papan informasi publik, dan pelaporan realisasi kegiatan.
-
Verifikasi dan Skoring: Hasil penilaian diverifikasi untuk menentukan kategori tingkat integritas desa.
4. Hasil Penilaian
Berdasarkan hasil observasi dan verifikasi lapangan, Desa Batulaya menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun budaya anti korupsi.
Capaian penting yang diperoleh antara lain:
-
Seluruh dokumen perencanaan dan APBDes telah diumumkan secara terbuka melalui papan informasi desa.
-
Sistem administrasi keuangan telah menggunakan aplikasi Siskeudes secara rutin dan akuntabel.
-
Tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa meningkat signifikan.
-
Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran pada periode penilaian.
Dengan capaian tersebut, Desa Batulaya masuk dalam kategori “Baik” dalam Indeks Penilaian Anti Korupsi Tahun 2025.
5. Faktor Pendukung dan Tantangan
Faktor Pendukung:
-
Kepemimpinan kepala desa yang berkomitmen terhadap transparansi dan etika publik.
-
Dukungan aktif dari BPD dan tokoh masyarakat.
-
Pendampingan intensif dari Tenaga Pendamping Profesional.
Tantangan:
-
Masih perlu peningkatan kapasitas aparatur desa dalam hal pengarsipan digital dan pelaporan berbasis data.
-
Kesadaran masyarakat terhadap pelaporan pengawasan masih perlu diperluas melalui forum warga dan media informasi desa.
6. Kesimpulan dan Rekomendasi
Penilaian Anti Korupsi di Desa
Batulaya Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola
pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ke depan, beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
-
Mengembangkan desa digital transparan dengan publikasi laporan keuangan melalui website atau media sosial desa.
-
Melaksanakan pelatihan integritas dan etika publik bagi seluruh perangkat desa.
-
Mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan kanal pengaduan desa sebagai bagian dari kontrol sosial.
Dengan komitmen yang berkelanjutan, Desa Batulaya berpotensi menjadi percontohan desa berintegritas di Kabupaten Polewali Mandar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar